|
||||||||||
[ 18-05-2018 ]
Jaksa Menuntut Aman Abdurrahman Hukuman Mati | Tembak Ikan | Tembak Ikan OnlineTembak Ikan - Dalam kasus Bomber Surabaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati gembong teroris yang bernama Aman Abdurrahman. Aman dituntut dalam keterlibatan dalam kelompok terorisme dan menjalankan bawahannya untuk melakukan pembunuhan dengan terorisme di lansir oleh Tembak Ikan Online. "Terdakwa merupakan residivis dalam kasus terorisme yang sangat membahayakan kehidupan kemanusiaan. dan Terdakwa juga salah satu pecetus, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi,"ungkap jaksa dalam pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan di ungkap oleh Tembak Ikan Online. Perbuataan dia telah membuat orang-orang terluka, dan banyak korban meninggal atas ulah semuanya. Jaksa juga menceritakan tentang serorang anak kecil yang menjadi korban di Gereja Samarinda, dan dia mengalami luka 90 %. Dia telah menghilangkan nyawa seorang anak kecil yang tidak berdosa dan meninggal di tempat kejadian yang sangat mengerikan dan mengalami luka bakar yang cukup parah, dan bebrapa anak-anak lainnya juga mengalami luka dan sangat sulit untuk sembuh seperti awal kembali di rangkum oleh Tembak Ikan. Menurut Tembak Ikan Terdakwa juga menviralkan Hal-hal yang tidak senonoh dan tentang demokrasi di dalam blog www.millaibrahim wordpress. hal tersebut di bebas mengakses berita apapun sehingga menyebabkan perselisihan dan mempergaruhi orang banyak. Dalam persidangan Jaksa telah menuntut dia dan hukuman mati kepada terdakwa Aman Abdurrachman sebab sudah terbukti bersalah, dia telah melanggar pasal 14 juncto Pasal 6 Perpu Nomor 1 Tahun 2002 yang sudah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Selain itu dia juga terbukti melanggar Pasal 14 jo 7 di lansir oleh Tembak Ikan Online. |
||||||||||
Sorry,Page Not Found. |