|
||||||||||
[ 18-02-2018 ]
Bocah 4 Tahun di Sekap oleh Ayah Tirinya di Hotel | Sabung Ayam I Judi Sabung AyamJudi Sabung Ayam - Seorang pria yang diketahui bernama Dedi alias Leo Wie Wie berusia 32 tahun, warga Kampung Krendang , Kelurahan Duri Utara, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat hingga tega menyekap seorang bocah berinisia P yang berusia 4 tahun di sebuah hotel yang ada dikawasan jalan RM Said , Banjarsari, Solo. Selain disekap selama 3 hari, ironisnya P itu ternyata anak tiri dari Dedi. Belum diketahui motif apa penyekapan yang dilakukan Dedi. Namun Dedi saat diintrograsi mengaku dirinya tidak melakukan penyekapan kepda anak tirinya, seperti yang di kutip Sabung Ayam. Karena nakal dan hendak diajak nonton lampion imlek, dirinya pun tepaksa menaruh P dihotel sambil melakban mulut serta tangan dan kakinya juga diikat. Kapolsek Banjarsari, Solo, Kompol I Komang Sarjana menagatakan bahwa terungkapnya penyekapan yang terjadi ini berawal dari laporan salah satu pegawai hotel yang curiga saat mendengar adanya teriakan dan keganjalan dari kamar nomer 11 tersebut. Setelah meyakinkan adanya kejanggalan yang terjadi, pegawai hotel itupun langsung melaporkanya kepada polisi, di kutip dari Sabung Ayam. "Begitu mendapat laporan, anggota kami pun langsung meluncur ke hotel tersebut. Dengan diantar oleh petugas hotel, kami pun langsung mengecek kamar tersebut Dan benar juga di dalam kamar ada seorang disekap. Mulut korban dilakban dan tangan diikat tali rafia," tutur Komang, kepada Judi Sabung Ayam. Tidak hanya korban yang ada di dalam kamar tersebut. ada seorang laki-laki yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang bernama Iwan Winardi atau yang di panggil Iwan bin Loe Wie Wie berusia 22 tahun.Saat ditanyakan Iwan mengaku adik dari Dedi. Dan ditugaskan untuk menyekap korban, Dari keterangan Iwan inilah Polisi akhirnya menangkap Dedi yang tak lain ayah tiri dari korban, di lansir Sabung Ayam. "Dedi menyuruh Iwan adiknya ini untuk menyekap korban di hotel selama tiga hari. Pengakuan sementara korban katanya karena anak tersebut nakal" ungkapnya. Korban saat ini dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan medis dikarenakan korban mengalami luka luka di beberapa bagian tubuhnya akibat dianiaya, selama disekap di hotel oleh Pelaku yang mengaku ayah tirinya. Karena perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 77 Jo Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.masih belum terungkap motif sang pelaku, mereka sebelumnya sudah kost di solo selama 2 bulan sebelum tinggal di hotel, demikian berita ini di lansir oleh Judi Sabung Ayam. |
||||||||||