|
||||||||||
[ 18-02-2018 ]
Kebenaran Soal Surat Permohonan Peninjauan Kembali Ahok | Judi Online IndonesiaJudi Online Indonesia - Mahkamah Agung atau yang di singkat (MA) Republik Indonesia mengatakan bahwa akan di cek kembali kebenaran dari beredarnya surat permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan untuk Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Terima kasih mohon maaf hari ini libur, Senin (19 Januari 2018) dicek dulu," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah saat dikonfirmasi , pada hari sabtu oleh Judi Online Indonesia. Dalam surat yang beredar dari sejumlah kalangan masyarakat melalui aplikasi Whatsapp, terlihat bahwa pengajuan Peninjauan kembali itu berdasarkan keputusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Utara atau Jakut dengan nomor register 1537/Pid.B/2016 Pengadilan negeri Jakarta Utara. Surat itu juga sudah ditandatangani oleh pengadilan negeri atau PN Jakarta Utara per tanggal 2 Februari 2018. Dalam dokumen tersebut terlihat pengajuan kembali atau Pk soal surat yang bersumber dari Fifi Lety Indra and Partners. Pengajuan Peninjauan Kembali tersebut ditujukan untuk Ketua Mahkamah Agung. Sementara itu, pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, yakni Jootje Sampaleng mengaku belum mengetahui secara detail soal Peninjauan kembali Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. "Ya nantilah kami lihat bagaimana perkembangannya. sepertinya pada hari Senin saja," kata Jootje saat dikonfirmasi pada hari Jumat 16 Februari 2018 , oleh tim Judi Online Indonesia. Dalam kasus hukumnya Ahok, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta utara memvonis Ahok selama dua tahun penjara lantaran di anggap bersalah atas perkara penodaan agama terkait pernyataannya soal surat Al-Maidah ayat 51. |
||||||||||